Table of Contents: [Show]
Tugas makalah
PRINSIP DAN KERJASAMA LAYANAN ADVOKASI
Di
susun oleh:
Atik
Marya
Mawaddah.
B
Rita
Zahara
Shorea
Silva Murdafi
Pembimbing:
Zahra Nelissa M.Ed
FAKULTAS
DAKWAH
PRODI
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA
ACEH 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Layanan
Advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinyayang tidak diperhatikan atau idak mrndapatka perlakuan yang
salah, sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji.
Salah
satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang
yang tercederai. Sebagaimana yang diketahui setiap orang memiliki berbagai hak
yang secara umum dirumuskan di dalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia).
Berlandaskan Ham itu setiap orang memeliki hak-hak yang menjamin keberadaannya,
kehidupannya dan perkembangan dirinya. fungsi advokasi dalam konseling berupaya
memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaannya,
kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan
kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat,
dibatasi atau dijegal.
Layanan
advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang
tercedarainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi
dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
Jadi,
untuk mrngetahui lebih lanjut bagaimana prinsip serta kerjasama layanan
advokasi, maka akan ditulis dalam pembahasan selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan layanan Advokasi ?
2.
Bagaiamana prinsip-prinsip dalam layanan Advokasi?
3.
Bagaimana kerjasama atau komponen layanan Advokasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-prinsip Layanan Advokasi
Permendikbut
No:111, tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling.
Setelah
penantian yang cukup panjang akhirnya layanan BK disekolah kini telah
memperoleh dasar dasar legalitas, yuridis/formal yang lebih kokoh, yakni
dengan hadirnya permendikbud no:111 tahun 2014 tentang bimbingan dan Konnseling
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang ditanda tangani oleh
menteri kependidikan dan kebidayaanpada tanggal 8 Oktober 2014.
Permendikbud
ini menjadi rujukan penting, khususnya bagi para guru BK dalam menyelenggarakan
dan mengadministrasikan layanan bimbingan dan konseling disekolah.
Hal
yang dianggap baru dari kehadiran peraturan menteri ini secara resmi memulai
diterapkannya pola bimbingan dan konseling konperhensif, sebagaimana dalam
pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “konponen layanan bimbinan konseling
memiliki empat program yang mencakup:
a)
Layanan dasar
b)
Layan permintaan dan perencanaan individual
c)
Layanan Reponsif
d)
Layanan dukungan sisitem.
Melihat keempat komponen layana yang
dimaksud dalam pasal tersebut, disinitampak jelas bahwa konsep dan kerangka
kerja layan bimbingan dan konseling yang dikehendaki oleh peraturan ini adalah
pola bimbingan dan konseling komferensif, sebagaimana disgagas oleh Gysber, dan
dkk dan telah digunakan diberbagai negara lain.
Meskipun dalam permendikbud no.111
tahun 2014 kita hanya mndapatkan informasi yang amat terbatas tentang advokasi,
tetapi diharapkan dalam implementasinya guru BK atau konselor mampu memknai
atau menterjemahkan lebih jauh lagi. Dalam arti guru bk mampu melaksanakan
advokasi pada tataran mokro maupun makro guru BK atau konselor seyogyanya mampu
:
1)
Memberdayakan peserta didik yang membantu mereka membngun konseling
advokasi
2)
Melakukan upaya negosiasi yang relevanguna membntu peserta didik
mengakses sumber daya
3)
Membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga masyarakat yang relevan
guna mengatasi berbagai tantangan.
4)
Melajksanakan gagasan advokasi pada level sistem
5)
Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada publik
6)
Melibatkan diri dalam kegiatan advokasi sosial politik.
Kesuksesan guru
BK dalam melaksanakan advokasi selain memberi dampak terhadap kesejahteraan dan
keadilan bagi peserta didik dan lingkungannya juga dengan sendirinya akan
membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keyakinan bimbingan dan
konseling disekolah, terhadap profesi guru BK secara keseluruhan dan tentunya
guru BK yang bersangkutan bahwa dirinya yang profesional.
8 Langkah Dasar Advokasi
Advokasi adalah hal yang identik dengan pemenangan kasus atau
pembelaan terhadap pihak yang diruguikan dalam suatu kondisi. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Advokasi diartikan seagai pembelaan.
Tanpa kita sadari di dalam kehidupan sehari hari kita sering sekali
melihat praktik praktik Advokasi. Contoh , Badan Eksekutif Mahasiswa di suatu
kampus menuntut pihak kampus untuk mencabut skorsing yang diberikan kepada
Mahasiswa yg mengkritik kampus di media massa. Contoh lainnya , serikat buruh
suatu perusahaan meminta kenaikan gaji kepada pihak perusahaan sebagai bentuk
pemenuhan kesejahteraan pegawai perusahaan.
Adovkasi harus dilakukan dengan rencana yang matang dan sistematis
agar tujuan adokasi itu sendiri dapat menarik perhatian masyarakat atau media
massa yang diharapkan perhatian itu akan berubah menjadi sebuah dukungan.
Adapun 8 langkah dasar Advokasi adalah:
1. Tentukan isu strategis dari sebuah masalah
Advokasi harus memiliki fokus yang jelas. Akan sangat sulit jika
Advokasi memiliki fokus masalah yang tidak memiliki skala prioritas. Contoh,
untuk masalah kesejahteraan petani para serikat tani di suatu desa menuntut
pemerintah untuk menurunkan harga pupuk. Karena dengan tingginya harga pupuk,
para petani hanya mampu membeli sedikit pupuk yang berakibat pada buruknya.
2. Pengumpulan Data
Data adalah
elemen yang sangat penting karena data diyakini adalah sebuah fakta yang nyata.
Data yang diperolah pun harus menunjukan komparasi atau perbandingan angka dari
tahun ke tahun. Contoh, serikat tani menunjukan data bahwa dalam 5 tahun
terakhir harga pupuk selalu naik setiap tahunnya. Tunjukan juga angka konsumsi
pupuk petani dalam 5 tahun terakhir.
3. Buatlah sekutu dengan organisasi yang memiliki kepentingan yang sama
3. Buatlah sekutu dengan organisasi yang memiliki kepentingan yang sama
Sekutu atau aliansi adalah elemen advokasi yang mampu menamah sumber
daya massa dari advokasi. Tidak bisa dipungkiri,massa yang banyak akan membuat
media tertarik untuk meliput. Massa yang banyak setidaknya juga akan membuat
gentar lawan.
4. Lemparkan isu dan kampanye massa
Melemparkan isu bisa dilakukan dengan beberapa cara. Aksi pencerdasan
, membuat press confrence di media massa dan menyebarkan selebaran yang berisi
tuntutan advokasi , adalah beberapa cara yang bisa digunakan untuk melempar isu
ke masyarakat.
5. Lobi dan pendekatan dengan pengambil keputusan
Setelah power massa sudah sagat masiv dalam penyebaran isu, maka
sudah saatnya bangun komunikasi dengan pengambill keputusan di
pemerintahan/perusahaan. Komunikasi yang bersifat politis ini diharapkan dapat
merubah sistem/kebijakan yang pada akhir dapat menuntaskan tujuan advokasi itu
sendiri.
6. Kontak Media massa
Selalu jaga komunikasi yang baik dengan media massa. Karena media
massa adalah kunci utama bagi advokasi untuk dapat diinformasikan secara
mengakar kepada masyarakat.
7. Demonstrasi
Demo adalah jalan terakhir dari sebuah advokasi yang tidak juga dapat
merubah kebijakan. Seperti yang dikatakan diatas, dengan kekuatan massa yang
banyak media tidak akan segan segan untuk meliput dan sang pengambil keputusan
secara tidak langsung akan sedikit gentar. Ini hukum alam.
8. Lakukan Evaluasi
Advokasi tidak selalu berhasil merubah suatu kebijakan. Jika gagal
dalam advokasi lakukan evaluasi untuk menentukan langkah apa lagi yang akan
diambil untuk merubah kebijakan. Jika advokasi berhasil , tetap lakukan
evalusasi. Karena sesungguhnya evaluasi tidak hanya bertujuan untuk membahas
kekalahan, tapi juga untuk menjaga suhu kemenangan.
B. Kerjasama Layanan Advokasi
1.
Konselor
Konselor
sebagai pelaksana layanan Advokasi dituntut untuk mampu berkomunokasi, melobi
dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak
terkaait dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS ( Wawasan,
Pengetahuan, Keterampilan, Nilai, dan Sikap) yang ada pada diri konselor yang
cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hakklien yang dilayani dan
pihak-pihak terkait.
2.
Korban Pelanggan Hak
Korban
pelanggan hak merupakan seseorang atau individu atau klien yang menjadi
“bintang” dalam layanan Advokasi. Untuk segenap upaya dilaksanakan. Keputusan
atau kondisi yang menerpa klien di upayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi
menimpa dan menghinggapi dirinya. hak yang diabaikan tersebut di kembalikan
kepada klien, sedapat-dapat sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya.
Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien. Untuk
selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya yang
sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.
Pihak-pihak terkait
Pihak
terkait pertama adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk memperngaruhi
terimplementasikan nya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu
dapat sdalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai sangat
berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut diatas pengaruh
dari pihak yang dimaksudkan bersifat final yaitu tidak boleh masuk sekolah dan
tidak boleh masuk UN.
Untuk
kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenangan tertinggi adalah kepala sekolah
yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah
dan keikut sertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan
tidak berkadar 100%. Disamping itu ada pihak “tingka t(level) dua”, yaitu guru
BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai ”gila” yang menjadi alasan
bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain yaitu guru yang memberi
tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa,
yang membuat siswa seperti “gila”.
Menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa yang menerima
dampak paling berat kedua selain daripada anaknya yang haknya dicabut itu.
Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli “gila” itu. Konselor
dituntut untuk mampu “ menganggap” pihak-pihak terkait itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Layanan
Advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinyayang tidak diperhatikan atau idak mrndapatka perlakuan yang
salah, sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji.
Layanan Advokasi diterapkan oleh konselor
untuk menangani berbagai kondisi tentang tercedarainya hak seseorang terkait
dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang
dimaksudkan.
DAFTAR
PUSTAKA
7 Komentar
Salam
BalasHapusKan ada di poin pihak terkait ada sebuah kasus,dan disitu dijelaskan aja kepala sekolah,guru mata pelajaran dan yang dianggap pihak terkait lainnya orang tua
Nah...? Yang ingin saya tanya kan apakah guru wali kelas itu termasuk pihak terkait juga kalau termasuk gimana tugas seorang wali kelas terhadap kasus tersebut
Coba jelaskan 😊
Dan saya suka isi dari blog ini
BalasHapusSangat menarik poinnya 😊👍🏻
Www, saya mawaddah anggota dari kelompok 3, disni peran guru wali kelas juga sangat mendukung sebagai pihak2 yang terkait selain yang d sebut diatas, karena d dalam kasus tersebut sudah d sebutkan guru mata pelajaran, jadi guru mata pelajaran tersebut bisa jadi adalah seorang guru wali kelas dari siswa yang bermasalah itu, jadi peran guru wali kelas itu bisa ganda,dan dalam kasus ini guru BK yang menangani anak yang bermasalah kemudian mengatakan anak ini gila adalah seorang guru BK yang bukan ahli BK, jadi peran seorang wali kelas itu adalah untuk memberi informasi dan hal yang terkait pada anak yang bermasalah,,
BalasHapusMungkin hanya ini penjelasan dari kami, jika ada sanggahan atau yang masih kurang jelas bisa di tanyakan, tq ...
salam,
BalasHapusdalam pembhasannya ada di katakan demonstrasi, saya kurang mengerti di bagian itu, bisa bolong di jelaskan...
Wassalam,,
HapusJadi demonstrasi yang disebutkan dalam pembahasan kami itu bagaimana cara konselor nya memperoleh kembali hak anak yang tidak mendapa perlakuan yg sesuai dengan norma yg seharusnya, misal nya hak tersebut bersangkutan dengan polisi maka konselor demo kpda polisi tsbt, untuk memperoleh kmbli hak2 si anak ....
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusAssalamualaikum, menurut kalian mengapa penting diberikannya kampanye massa?
Hapus