Table of Contents: [Show]

    Tugas makalah
     PRINSIP DAN KERJASAMA LAYANAN ADVOKASI

    Di susun oleh:
    Atik Marya
    Mawaddah. B
    Rita Zahara
    Shorea Silva Murdafi
    Pembimbing:
    Zahra Nelissa M.Ed


    FAKULTAS DAKWAH
    PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
    BANDA ACEH 2016/2017






    BAB I
    PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
    Layanan Advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinyayang tidak diperhatikan atau idak mrndapatka perlakuan yang salah, sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji.
    Salah satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana yang diketahui setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan di dalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan Ham itu setiap orang memeliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
    Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercedarainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
    Jadi, untuk mrngetahui lebih lanjut bagaimana prinsip serta kerjasama layanan advokasi, maka akan ditulis dalam pembahasan selanjutnya.

    B.     Rumusan Masalah
    1.      Apa yang dimaksud dengan layanan Advokasi ?
    2.      Bagaiamana prinsip-prinsip dalam layanan Advokasi?
    3.      Bagaimana kerjasama atau komponen layanan Advokasi?




    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.    Prinsip-prinsip Layanan Advokasi
    Permendikbut No:111, tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling.
    Setelah penantian yang cukup panjang akhirnya layanan BK disekolah kini telah memperoleh dasar dasar legalitas, yuridis/formal yang lebih kokoh, yakni dengan hadirnya permendikbud no:111 tahun 2014 tentang bimbingan dan Konnseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang ditanda tangani oleh menteri kependidikan dan kebidayaanpada tanggal 8 Oktober 2014.
    Permendikbud ini menjadi rujukan penting, khususnya bagi para guru BK dalam menyelenggarakan dan mengadministrasikan layanan bimbingan dan konseling disekolah.
    Hal yang dianggap baru dari kehadiran peraturan menteri ini secara resmi memulai diterapkannya pola bimbingan dan konseling konperhensif, sebagaimana dalam pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “konponen layanan bimbinan konseling memiliki empat program yang mencakup:
    a)      Layanan dasar
    b)      Layan permintaan dan perencanaan individual
    c)       Layanan Reponsif
    d)     Layanan dukungan sisitem.
         Melihat keempat komponen layana yang dimaksud dalam pasal tersebut, disinitampak jelas bahwa konsep dan kerangka kerja layan bimbingan dan konseling yang dikehendaki oleh peraturan ini adalah pola bimbingan dan konseling komferensif, sebagaimana disgagas oleh Gysber, dan dkk dan telah digunakan diberbagai negara lain.
              Meskipun dalam permendikbud no.111 tahun 2014 kita hanya mndapatkan informasi yang amat terbatas tentang advokasi, tetapi diharapkan dalam implementasinya guru BK atau konselor mampu memknai atau menterjemahkan lebih jauh lagi. Dalam arti guru bk mampu melaksanakan advokasi pada tataran mokro maupun makro guru BK atau konselor seyogyanya mampu :
    1)      Memberdayakan peserta didik yang membantu mereka membngun konseling advokasi
    2)      Melakukan upaya negosiasi yang relevanguna membntu peserta didik mengakses sumber daya
    3)      Membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga masyarakat yang relevan guna mengatasi berbagai tantangan.
    4)      Melajksanakan gagasan advokasi pada level sistem
    5)      Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada publik
    6)      Melibatkan diri dalam kegiatan advokasi sosial politik.
    Kesuksesan guru BK dalam melaksanakan advokasi selain memberi dampak terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi peserta didik dan lingkungannya juga dengan sendirinya akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keyakinan bimbingan dan konseling disekolah, terhadap profesi guru BK secara keseluruhan dan tentunya guru BK yang bersangkutan bahwa dirinya yang profesional.
    8 Langkah Dasar Advokasi

    Advokasi adalah hal yang identik dengan pemenangan kasus atau pembelaan terhadap pihak yang diruguikan dalam suatu kondisi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Advokasi diartikan seagai pembelaan.
    Tanpa kita sadari di dalam kehidupan sehari hari kita sering sekali melihat praktik praktik Advokasi. Contoh , Badan Eksekutif Mahasiswa di suatu kampus menuntut pihak kampus untuk mencabut skorsing yang diberikan kepada Mahasiswa yg mengkritik kampus di media massa. Contoh lainnya , serikat buruh suatu perusahaan meminta kenaikan gaji kepada pihak perusahaan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai perusahaan.
    Adovkasi harus dilakukan dengan rencana yang matang dan sistematis agar tujuan adokasi itu sendiri dapat menarik perhatian masyarakat atau media massa yang diharapkan perhatian itu akan berubah menjadi sebuah dukungan. Adapun 8 langkah dasar Advokasi adalah:



    1. Tentukan isu strategis dari sebuah masalah
    Advokasi harus memiliki fokus yang jelas. Akan sangat sulit jika Advokasi memiliki fokus masalah yang tidak memiliki skala prioritas. Contoh, untuk masalah kesejahteraan petani para serikat tani di suatu desa menuntut pemerintah untuk menurunkan harga pupuk. Karena dengan tingginya harga pupuk, para petani hanya mampu membeli sedikit pupuk yang berakibat pada buruknya.

    2. Pengumpulan Data
     Data adalah elemen yang sangat penting karena data diyakini adalah sebuah fakta yang nyata. Data yang diperolah pun harus menunjukan komparasi atau perbandingan angka dari tahun ke tahun. Contoh, serikat tani menunjukan data bahwa dalam 5 tahun terakhir harga pupuk selalu naik setiap tahunnya. Tunjukan juga angka konsumsi pupuk petani dalam 5 tahun terakhir.

    3. Buatlah sekutu dengan organisasi yang memiliki kepentingan yang sama
    Sekutu atau aliansi adalah elemen advokasi yang mampu menamah sumber daya massa dari advokasi. Tidak bisa dipungkiri,massa yang banyak akan membuat media tertarik untuk meliput. Massa yang banyak setidaknya juga akan membuat gentar lawan.


    4. Lemparkan isu dan kampanye massa
    Melemparkan isu bisa dilakukan dengan beberapa cara. Aksi pencerdasan , membuat press confrence di media massa dan menyebarkan selebaran yang berisi tuntutan advokasi , adalah beberapa cara yang bisa digunakan untuk melempar isu ke masyarakat.

    5. Lobi dan pendekatan dengan pengambil keputusan
    Setelah power massa sudah sagat masiv dalam penyebaran isu, maka sudah saatnya bangun komunikasi dengan pengambill keputusan di pemerintahan/perusahaan. Komunikasi yang bersifat politis ini diharapkan dapat merubah sistem/kebijakan yang pada akhir dapat menuntaskan tujuan advokasi itu sendiri.

    6. Kontak Media massa
    Selalu jaga komunikasi yang baik dengan media massa. Karena media massa adalah kunci utama bagi advokasi untuk dapat diinformasikan secara mengakar kepada masyarakat.

    7. Demonstrasi
    Demo adalah jalan terakhir dari sebuah advokasi yang tidak juga dapat merubah kebijakan. Seperti yang dikatakan diatas, dengan kekuatan massa yang banyak media tidak akan segan segan untuk meliput dan sang pengambil keputusan secara tidak langsung akan sedikit gentar. Ini hukum alam.


    8. Lakukan Evaluasi
    Advokasi tidak selalu berhasil merubah suatu kebijakan. Jika gagal dalam advokasi lakukan evaluasi untuk menentukan langkah apa lagi yang akan diambil untuk merubah kebijakan. Jika advokasi berhasil , tetap lakukan evalusasi. Karena sesungguhnya evaluasi tidak hanya bertujuan untuk membahas kekalahan, tapi juga untuk menjaga suhu kemenangan.



    B.     Kerjasama Layanan Advokasi

    1.      Konselor
    Konselor sebagai pelaksana layanan Advokasi dituntut untuk mampu berkomunokasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkaait dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS ( Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai, dan Sikap) yang ada pada diri konselor yang cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hakklien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.

    2.      Korban Pelanggan Hak
    Korban pelanggan hak merupakan seseorang atau individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan Advokasi. Untuk segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien di upayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. hak yang diabaikan tersebut di kembalikan kepada klien, sedapat-dapat sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien. Untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya yang sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

    3.      Pihak-pihak terkait
    Pihak terkait pertama adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk memperngaruhi terimplementasikan nya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat sdalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai sangat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut diatas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan bersifat final yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh masuk UN.

    Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenangan tertinggi adalah kepala sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikut sertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Disamping itu ada pihak “tingka t(level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai ”gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang  membuat siswa seperti “gila”. Menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa yang menerima dampak paling berat kedua selain daripada anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli “gila” itu. Konselor dituntut untuk mampu “ menganggap” pihak-pihak terkait itu.









    BAB III
    PENUTUP
    A.    Kesimpulan

    Layanan Advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinyayang tidak diperhatikan atau idak mrndapatka perlakuan yang salah, sesuai dengan tuntutan karakter cerdas dan terpuji.
     Layanan Advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercedarainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.





    DAFTAR PUSTAKA